Secara administratif sejak awal terbentuknya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, yaitu tahun 1957 berkedudukan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk dengan pertimbangan bahwa kota Kecamatan Pameungpeuk kota tang secara goegrafis berada di tengah-tengah antara Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Dayeuhkolot, sehingga mudah dicapai dari berbagai daerah, selain itu juga perkembangan penduduk yang cukup pesat. Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan kemasyarakatan yaitu dengan membawahi 14 (empat belas) Desa dan 1 (satu) Kantor Perwakilan Kecamatan (Kapermat) Katapang, yang terdiri dari:
1. Desa Andir
2. Desa Rancamanyar
3. Desa Bojongmalaka
4. Desa Sukasari
5. Desa Bojongmanggu
6. Desa Bojongkunci
7. Desa Batukarut
8. Desa Lebakwangi
9. Desa Baros
Yang berada di wilayah Kerja Kapermat Katapang adalah sebagai berikut:
1. Desa Sukagalih
2. Desa Cincin
3. Desa Parungserab
4. Desa Katapang
5. Desa Gandasoli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di daerah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung D.T II Bandung yaitu salah satu bagian dari Pemerintahan Kabupaten D.T II Bandung yang berada di bawah Pembantu Bupati Wilayah IV Banjaran (Kewedanaan).
Pada tahun 1976 s/d 1977, Gubernur Kepala D.T I Jawa Barat mengadakan perubahan struktur organisasi di Kecamatan Pamuengpeuk Kabupaten D.T II Bandung yaitu perubahan Struktur Organisasi di Tingkat Desa yaitu:
1. Desa Andir berubah status menjadi Keluarahan Andir
2. Desa Katapang dimekarkan yaitu Desa Cilampeni
3. Desa Gandasoli dimekarjan yaitu Desa Cilampeni
4. Desa Sukagalih dihapus menjadi Desa Sangkahurip
Dengan demikian Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten D.T II Bandung membawahi desa menjadi 16 (enam belas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan, yaitu:
1. Kelurahan Andir
2. Desa Rancamanyar
3. Desa Bojongmalaka
4. Desa Sukasari
5. Desa Bojongmanggu
6. Desa Bojongkunci
7. Desa Batukarut
8. Desa Lebakwangi
9. Desa Baros
10. Desa Sangkanhurip
11. Desa Sukamukti
12. Desa Cincin
13. Desa Parung Serab
14. Desa Katapang
15. Desa Cilampeni
16. Desa Gandasoli
17. Desa Banyusari
Dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan di tingkat Pemerintah Desa, maka pada tahun 1981 berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala D.T I Jawa Barat, Kantor Perwakilan Kecamatan Katapang diresmikan menjadi Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten D.T II Bandung, sehingga Kecamatan Pameungpeuk membawahi 1 (satu) Kelurahan dan 8 (delapan) Desa yaitu :
1. Kelurahan Andir
2. Desa Rancamanyar
3. Desa Bojongmalaka
4. Desa Sukasari
5. Desa Bojongmanggu
6. Desa Bojongkunci
7. Desa Batukarut
8. Desa Lebakwangi
9. Desa Baros
Pada tahun 1982-1983 terjadi lagi perubahan yaitu pemekaran beberapa desa dengan dasar
atas persetujuan Bupati Kepala Daerah tingkat II Bandung yaitu :
1. Desa Sukasari dimekarkan yaitu Desa Langonsari
2. Desa Bojongmalaka dimekarkan yaitu Desa Malakasari
3. Desa Rancamanyar dimekarkan yitu : Desa Rancamulya
4. Desa Lebakwangi dimekarkan yitu Desa Arjasari
5. Desa Bojongmanggu dimekarkan yaitu Desa Wargaluy
6. Desa Batukarut dimekarkan yaitu Desa Mangunjaya
7. Desa Bojongkunci dimekarkan yaitu Desa Rancatungku
8. Desa Baros dimekarkan yaitu Desa Rancatungku
Mengingat di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten D.T II Bandung cukup luas dan jumlah
desanya banyak, maka terbentuklah pada tahun 1983 Kapermat Baleendah dan Arjasari.
Sehingga dari tahun 1983 s/d 1992 Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten D.T II Bandung
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan, mambawahi 1 (satu) Kelurahan dan 19 (enambelas) Desa yang terdiri dari:
1. Kelurahan Andir
2. Desa Rancamanyar
3. Desa Bojongmalaka
4. Desa Malakasari
5. Desa Sukasari
6. Desa Langonsari
7. Desa Rancatungku
8. Desa Bojongmanggu
9. Desa Rancamulya
10. Dewa Wargaluyu
11. Desa Bojongkunci
12. Desa Batukarut
13. Desa Lebakwangi
14. Desa Baros
15. Desa Mekarjaya
16. Desa Arjasari
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang Peresmian Kapermat
Baleendah dan Arjasari diresmikan menjadi Kecamatan. Maka segala penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terhadap desa-desa/
keluarahan yang termasuki Wilayah Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Arjasari Kebupaten D.T II Bandung, sejak tanggal diresmikannya menjadi wewenang dan tanggungkawab Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Arjasari.
Adapun keberadaaan Kapermat dalam pelaksanaan tugasnya membantu penyeleengaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Sedangkan desa yang termasuk Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Kecamatan Baleendah yaitu:
1. Kelurahan Andir
2. Desa Rancamanyar
3. Desa Bojongmalaka
4. Desa Malakasari
Yang termasuk Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Kecamatan Arjasari yaitu:
1. Desa Batukarut
2. Desa Mangunjaya
3. Desa Lebakwangi
4. Desa Arjasari
5. Desa Baros
6. Desa Mekarjaya
7. Desa Wargaluyu
Semenjak tahun 1992 sampai dengan sekarang Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten D,T II
Bandung dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yaitu dengan
membawahi 6 (enam) Desa, keenam desa yang berada di Wilayah Kecamatan Pameuungpeuk
Kabupaten D.T II Bandung adalah sebagai berikut:
1. Desa Sukasari
2. Desa Bojongmanggu
3. Desa Rancatungku
4. Desa Bojongkunci
5. Desa Rancamulya
6. Desa Langonsari