Penyerahan KTP Elektronik kepada penyandang disabilitas yang dilakukan secara jemput bola oleh petugas Kecamatan Pameungpeuk
16 Mei 2024 | Administrator
Kamis, 16 Mei 2024 Penyerahan KTP Elektronik kepada penyandang disabilitas yang dilakukan secara jemput bola oleh petugas Kecamatan Pameungpeuk .
Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang difabel. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka.
Pembuatan KTP elektronik bagi sebagian penyandang cacat tubuh atau difabel, dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas atau ke kecamatan, melainkan petugas dari Kecamatan Pameungpeuk yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan atau rumah warga.
#bandungbedas #bandungpemkab
#pameungpeukbandung #pameungpeukngahijipameungpeukngajadi #pameungpeukbedas