Kabupaten Bandung Memanggil
22 November 2021 | Administrator
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam rangka upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi masyarakat secara luas, menurunkan laju penularan, mengutamakan keselamatan masyarakat usia rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid, serta adanya dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19 dan keterbatasan sumber daya kesehatan maupun pendukungnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan SMA/D-III/D-IV/S-1/Profesi untuk menjadi Tenaga Relawan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bandung.
Untuk informasi lengkap, dapat mengunjungi website berikut :
relawanbedas.bandungkab.go.id