47

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

 13 Agustus 2019 |  Administrator

PAMEUNGPEUK- Segera daftarkan anak anda untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Tahukah Anda, anak harus memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Ya, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA. 

Sama halnya dengan kartu identitas orang dewasa, KIA berfungsi sebagai kartu identitas anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Itu artinya, dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.

Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
3. KTP asli orangtua/wali
4. Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Sementara bagi anak dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.

 


AGUS HINDAR RUSWANTO, S.STP., M.Si.
Camat Pameungpeuk

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGUS HINDAR RUSWANTO, S.STP., M.Si.
Camat

IWAN RIDWAN, S.IKom, M.A.P.
Sekretaris

DUDI FATHUROHMAN,S.T,M.I.P
Kepala Seksi Pemerintahan

AANG TARYANA
Kepala Seksi Pembangunan

PANJI MARGARELA,S.P.,M.P
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Dra.WINE RAHMAWATI
Kepala Seksi Sosial dan Budaya

BUDI THIARSENO,S.Sos.,M.Si
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

ISEF TAOFIQ,S.Sos
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

LUDI HOLILUDIN A.Md
Pengelola Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

MIFTAH KHOIRITA, A.Md.
Pengelola PBB dan BPHTB

DANY FEROUSTIANDY
Pengelola Keamanan dan Ketertiban

SUSI LESTARI
Bendahara

YENY NURAENI REVITA S.E.
Pengelola Laporan Keuangan

EKA ANDRIANI
Pengelola Kepegawaian

YULIANTI VERISA
Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah

ANDRI GINANJAR
Pengelola Dokumentasi

SITI ROSLIA ANNISA, A.Md.
Arsiparis Terampil

Media Sosial

PENGUNJUNG