Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
13 Agustus 2019 | Administrator
PAMEUNGPEUK- Segera daftarkan anak anda untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Tahukah Anda, anak harus memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Ya, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.
Sama halnya dengan kartu identitas orang dewasa, KIA berfungsi sebagai kartu identitas anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Itu artinya, dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.
Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
3. KTP asli orangtua/wali
4. Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Sementara bagi anak dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.