10

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Tk. Kecamatan Pameungpeuk Tahun 2018

 30 Mei 2018 |  Administrator

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lodaya Bandung melaksanakan Sosialisisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah di Pendopo Kantor Kecamatan Pameungpeuk pada Jumat (25/5/2018). Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama  dengan Pemerintah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Hadir dalam acara tersebut Sekcam Pameungpeuk Bapak Rahmat Hidayat S.STP yang membuka kegiatan tersebut, dan Kasi Sosbud H. Dodi Ahmad, SH yang memperakarsai terselenggaranya acara tersebut dan para Kader Anggota Puskesos Desa se wilayah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak Diki Supriadi dari BPJS Ketenagakerjaan Lodaya-Bandung ada dua program yang disosialisasikan pihaknya. Diantaranya sosialaisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Diki, dua program tersebut tentu memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja dan penerima upah. Khususnya PHL dilingkungan Pemkab Bandung.

" Ada dua program yang kami sosialisasikan hari ini, yanki Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tentunya dua program ini sangat bermanfaat, khususnya bagi mereka (PHL) sebagai pekerja penerima upah,” Dilanjutkannya, sosialisasi ini untuk memasyarakatkan program perlindungan ketenagakerjaan dari risiko hilang atau berkurangnya penghasilan pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun nantinya, dalam program ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seperti yang telah diatur dalam Pasal 14, Undang Undang No. 24 Tahun 2011, bahwa : “ Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial”. Pemberi kerja agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, kecuali Program Pensiun yang pelaksanaannya baru dimulai per 1 Juli 2015.

Dan untuk diketahui, pemberi kerja selain penyelenggara negara, setiap orang, pekerja, dan penerima bantuan, yang tidak mendaftarkan dirinya, pekerjanya dan keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif. Ditambahkan pula bahwa bagi pekerja penyelenggara negara seperti PNS, TNI, Polri maupun Honor Daerah juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) yang didaftarkan secara bertahap. 


AGUS HINDAR RUSWANTO, S.STP., M.Si.
Camat Pameungpeuk

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGUS HINDAR RUSWANTO, S.STP., M.Si.
Camat

IWAN RIDWAN, S.IKom, M.A.P.
Sekretaris

DUDI FATHUROHMAN,S.T,M.I.P
Kepala Seksi Pemerintahan

AANG TARYANA
Kepala Seksi Pembangunan

PANJI MARGARELA,S.P.,M.P
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Dra.WINE RAHMAWATI
Kepala Seksi Sosial dan Budaya

BUDI THIARSENO,S.Sos.,M.Si
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

ISEF TAOFIQ,S.Sos
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

LUDI HOLILUDIN A.Md
Pengelola Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

MIFTAH KHOIRITA, A.Md.
Pengelola PBB dan BPHTB

DANY FEROUSTIANDY
Pengelola Keamanan dan Ketertiban

SUSI LESTARI
Bendahara

YENY NURAENI REVITA S.E.
Pengelola Laporan Keuangan

EKA ANDRIANI
Pengelola Kepegawaian

YULIANTI VERISA
Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah

ANDRI GINANJAR
Pengelola Dokumentasi

SITI ROSLIA ANNISA, A.Md.
Arsiparis Terampil

Media Sosial

PENGUNJUNG