Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Tk. Kecamatan Pameungpeuk Tahun 2018
30 Mei 2018 | Administrator
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lodaya
Bandung melaksanakan Sosialisisasi
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah di Pendopo
Kantor Kecamatan Pameungpeuk pada Jumat (25/5/2018). Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama
dengan Pemerintah Kecamatan Pameungpeuk
Kabupaten Bandung. Hadir dalam acara tersebut Sekcam Pameungpeuk Bapak Rahmat
Hidayat S.STP yang membuka kegiatan tersebut, dan Kasi Sosbud H. Dodi Ahmad, SH
yang memperakarsai terselenggaranya acara tersebut dan para Kader Anggota
Puskesos Desa se wilayah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Narasumber
dalam kegiatan tersebut Bapak Diki Supriadi dari BPJS Ketenagakerjaan
Lodaya-Bandung ada dua program yang disosialisasikan pihaknya. Diantaranya
sosialaisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
Menurut
Diki, dua program tersebut tentu memberikan manfaat yang besar bagi para
pekerja dan penerima upah. Khususnya PHL dilingkungan Pemkab Bandung.
"
Ada dua program yang kami sosialisasikan hari ini, yanki Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian. Tentunya dua program ini sangat bermanfaat,
khususnya bagi mereka (PHL) sebagai pekerja penerima upah,” Dilanjutkannya,
sosialisasi ini untuk memasyarakatkan program perlindungan ketenagakerjaan dari
risiko hilang atau berkurangnya penghasilan pekerja jika terjadi risiko
kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun nantinya, dalam program ini
diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti
yang telah diatur dalam Pasal 14, Undang Undang No. 24 Tahun 2011, bahwa : “
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial”. Pemberi kerja agar
mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk didaftarkan
melalui BPJS Ketenagakerjaan, kecuali Program Pensiun yang pelaksanaannya baru
dimulai per 1 Juli 2015.
Dan
untuk diketahui, pemberi kerja selain penyelenggara negara, setiap orang, pekerja,
dan penerima bantuan, yang tidak mendaftarkan dirinya, pekerjanya dan
keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar
akan dikenai sanksi administratif. Ditambahkan pula bahwa bagi pekerja
penyelenggara negara seperti PNS, TNI, Polri maupun Honor Daerah juga
mendapatkan perlindungan jaminan sosial meliputi jaminan kecelakaan kerja
(JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) yang didaftarkan
secara bertahap.