-
Layanan mobile untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-19 Agustus 2019 - 10:47 WIB PELAYANAN TERPADA MALAM HARI, 15 april 2019 PUKUL 16.00 Wib s.d 20.00 Wib DI KANTOR KECAMATAN PAMENGPEUK-15 April 2019 - 13:09 WIB Jadwal Pelayanan Terpadu Sabilulungan pada Hari Rabu, 23 Januari 2019 di Hal. Kec. Pameungpeuk, Pukul 09.00 WIB s.d Selesai-15 Januari 2019 - 14:08 WIB Hadiri Gebyar Acara Pameungpeuk Festival 2018 Hari Sabtu s.d Minggu tanggal 10-11 November 2018 Tempat Lap. Sindang Reret Desa Sukasari-01 November 2018 - 10:41 WIB Sistem Informasi Desa (openSID)-18 September 2018 - 12:25 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di daerah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung D.T II Bandung yaitu salah satu bagian dari Pemerintahan Kabupaten D.T II Bandung yang berada di bawah Pembantu Bupati Wilayah IV Banjaran (Kewedanaan). Pada tahun 1976 s/d 1977, Gubernur Kepala D.T I Jawa Barat mengadakan perubahan struktur organisasi di Kecamatan Pamuengpeuk Kabupaten D.T II Bandung yaitu perubahan Struktur Organisasi di Tingkat Desa yaitu : 1. Desa Andir rubah status menjadi Keluarahan Andir 2. Desa Katapang dimekarkan yaitu Desa Cilampeni 3. Desa Gandasoli dimekarjan yaitu Desa Cilampeni 4. Desa Sukagalih dihapus menjadi Desa Sangkahurip Dengan demikian Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten D.T II Bandung membawahi desa menjadi 16 (enam belas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan, yaitu : 1. Kelurahan Andir 2. Desa Rancamanyar 3. Desa Bojongmalaka 4. Desa Sukasari 5. Desa Bojongmanggu 6. Desa Bojongkunci 7. Desa Batukarut 8. Desa Lebakwang